JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK tetap dibentuk meski dikritik berbagai pihak.
Susunan kepanitian Pansus Angket KPK diumumkan di akhir Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari lima fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).Ini Daftar 26 Anggota DPR Pengusul Hak Angket KPK
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, saat ini Pimpinan DPR masih menunggu kepastian dari lima fraksi lain yang belum mengirim perwakilan di Pansus Angket KPK.
"Ada yang masih mempertimbangkan sikap, ada yang masih menunggu keputusan DPP partai, kita tunggu aja," ujar Fahri saat diwawancarai seusai memimpin Rapat Paripurna.
"Tapi ini sudah resmi terbentuk meski ada yang belum mengirim wakil. Kalau enggak nanti kinerja Dewan enggak efektif dong," lanjut dia.
(baca: SBY: Hak Angket DPR terhadap KPK Berbahaya)
Ia menambahkan, sejauh ini tersisa dua fraksi yang menyatakan menolak mengirim wakil, yakni Fraksi PKS dan Demokrat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.