JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme Supiadin Aries Saputra menyatakan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan suatu keniscayaan.
Hal itu disampaikan Supiadin menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
"TNI dilibatkan itu sebuah keniscayaan, saya kira kita memberi atensi terhadap pernyataan presiden yang ingin negara aman. Pernyataan beliau mencerminkan permasalahan dalam negara ini tak bisa sektoral. Selalu memerlukan keterlibatan semua pihak terkait," ujar Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
(Baca: Alasan Kapolri Setuju TNI Terlibat Pemberantasan Terorisme)
Ia menambahkan TNI merupakan pihak yang sangat berkompeten dalam pemberantasan terorisme.
Bahkan, pasukan antiteror TNI sudah lama terbentuk sebelum Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 milik Polri lahir.
Terlebih, menurut politisi Nasdem itu, terorisme tak lagi dapat digolongkan sebagai tindak kriminal murni.
Sebab motif teroris dalam melancarkan aksinya sudah sampai tahap mengancam kedaulatan negara, yakni ingin mendirikan negara baru dengan ideologinya.
Karena itu pelibatan TNI memiliki dasar berpikir yang kuat seduai dengan Undang-undang TNI.
"Coba lihat ISIS, kan mereka pengen mendirikan negara baru," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.