Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/05/2017, 08:12 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Rifai Pasra, warga Padang Panjang, yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu (28/5/2017), meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Ia ditangkap karena dalam status pada akun Facebook-nya menyatakan bahwa teror bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, merupakan rekayasa.

Pengacara Rifai, Muhammad Ihsan mengatakan, kliennya menyesal atas apa yang telah dilakukannya.

"ARP menyesal sehingga dia menuliskan surat permintaan maaf pada Bapak Kapolri dan penyesalan atas kebodohan dan kesalahannya menulis di FB sehingga menyakiti banyak orang," ujar Ihsan, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2017).

Rifai kemudian menuliskan surat terbuka bermaterai yang intinya meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan masyarakat Indonesia.

Baca: Teror Bom Kampung Melayu Dianggap Rekayasa, Ini Tanggapan Kapolri

Ia menyesal telah membuat status tersebut di akun Facebook pribadinya dan berjanji tak akan mengulangi.

"ARP berharap bisa dimaafkan dan kembali berkumpul dengan keluarga karena ARP merupakan tulang punggung keluarga," kata Ihsan.

Ihsan mengatakan, Rifai memiliki tanggungan keluarga yakni istri dan dua anak serta calon bayi yang tengah dikandung istrinya.

Permohonan maaf tertulis Rifai akan diberikan tim kuasa hukum kepada Kapolri pada hari ini.

Kuasa hukum, kata dia, juga meminta penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

"Semoga Bapak Kapolri memaafkan ARP dan seluruh masyarakat indonesia memberikan maaf sehingga menjadi pelajaran bagi ARP dan seluruh pengguna FB atau media sosial untuk cerdas dan beretika dalam menggunakan medsos," kata Ihsan.

Status tersebut diunggah Rifai pada 28 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca: IPW: Bom di Kampung Melayu Jangan Dianggap Rekayasa untuk Pencitraan

Tulisan itu terdiri dari 20 poin analisa Rifai mengenai bom Kampung Melayu.

Tulisannya dibuka dengan kalimat "Membongkar Teroris ISIS Gadungan" oleh Ahmad Rifai Pasra (Jaringan Demokrasi untuk Konstitusi).

Tak tahu budaya terorisme

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian telah menanggapi sejumlah netizen yang berkicau bahwa teror bom di Kampung Melayu merupakan rekayasa.

Tito menganggap orang-orang yang berkata demikian tidak memahami budaya terorisme yang berkembang, tak hanya di Indonesia, tapi di belahan dunia lainnya.

"Kalau ada yang katakan rekayasa, (mereka) tidak paham jaringan ini. Tapi teman-teman intelijen tahu betul bagaimana dinamika kelompok ini, mana yang aktif dan mana yang tidak," ujar Tito dalam acara "Rosi" bertajuk "#KapolriDiRosi" di Kompas TV, Jumat (26/5/2017) malam.

Baca juga: Mengapa Polisi Jadi Sasaran Teror Bom Kampung Melayu?

Dalam peristiwa itu, tiga polisi gugur dan 12 orang lainnya mengalami luka serius.

Tito mengatakan, mustahil polisi mengorbankan nyawa sendiri untuk merekayasa suatu kejadian ledakan bom.

Bahkan, kata Tito, sutradara sehebat apa pun tidak akan mampu merekayasa kasus seperti itu.

"Polisi-polisi bukan aktor, pelaku bom bunuh diri bukan aktor, tidak akan mungkin mereka mau direkayasan untuk bunuh diri," kata Tito.

Baca juga: Meski Minta Maaf, Pria yang Sebut Bom Kampung Melayu Rekayasa Tetap Diproses Hukum

Kompas TV Antisipasi Terorisme di Indonesia (Bag 1)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggugat Berharap MK Sidangkan 'Judicial Review' Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Penggugat Berharap MK Sidangkan "Judicial Review" Pasal Pemilu Susulan atau Lanjutan secara Cepat

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

[POPULER NASIONAL] Hasil Survei Anies Menurun-Prabowo Rebound | Kriminalisasi Budi Pego Tak Masuk Akal

Nasional
Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Survei SMRC: Masyarakat Nilai Kinerja Jokowi Positif Cenderung Pilih Ganjar, Negatif Dukung Prabowo

Nasional
Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Pasal Pemilu Susulan dan Lanjutan Digugat, Dikhawatirkan Celah Perpanjang Jabatan Presiden

Nasional
Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Tanda Tanya Koalisi Besar Golkar, Merapat ke KPP atau Tetap Bersama KIB?

Nasional
Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Sosok Melchias Mekeng yang Singgung Uang Haram dan Bolak-balik Diperiksa KPK

Nasional
Penghayatan Kolektif Ramadhan

Penghayatan Kolektif Ramadhan

Nasional
Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Survei Indikator: Pemerintahan di 2024 Diharap Kendalikan Harga Sembako hingga Berantas Korupsi

Nasional
Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Seloroh Melchias Mekeng di Raker Kemenkeu: Makan Uang Haram Kecil Enggak Apa-apa

Nasional
Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Aksi Bripka Handoko dan Polisi yang Diharapkan Masyarakat

Nasional
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Komisi III Berencana Naikkan Anggaran

Nasional
Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Hinca: Sejak 2013 Sampai Sekarang Tidak Ada Hakim Agun Perempuan Kamar TUN dan Pajak

Nasional
Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup

Nasional
Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Bareskrim Ungkap Alasan Pelaku Jual Video Porno Anak Laki-laki: Lebih Laku

Nasional
Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke