Ketika menjenguk para korban luka-luka aksi bom bunuh diri Kampung Melayu, di Rumah Sakit Polri Jakarta, Kamis (25/5/2017) malam, Presiden Joko Widodo antara lain mengatakan, kejadian seperti itu tidak boleh terjadi lagi.
Oleh karena itu, kata Presiden, Pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti-Terorisme agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan pencegahan sebelum kejadian itu terjadi.
"Ini yang paling penting," kata Prsiden.
Selain itu, Presiden mengimbau masyarakat seluruh Indonesia tenang, waspada, bersatu melawan terorisme.
Baca: Presiden Jokowi: Teror Bom di Kampung Melayu Keterlaluan
Aksi bom teror terjadi bukan hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jufuf Kalla. Sejak masa pemerintahan Soeharto, KH Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono berkali-kali terjadi aksi bom teror.
Dalam pertemuan santai pada Jumat (26/5/2017) sore di kawasan Tebet, Jakarta, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara selama sembilan tahun, sejak pemerintahan Gus Dur sampai SBY, As’ad Said Ali memberi beberapa catatan atas pernyataan Jokowi agar aksi bom teror tidak terjadi lagi.
Baca: Wiranto: Bom Kampung Melayu dan Manchester Wujud Eksistensi Terorisme
Ia banyak memberi resep praktis untuk pencegahan. As’ad (68) yang kini menjadi salah satu pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), antara lain mengatakan, aksi bom Kampung Melayu itu tidak langsung berkaitan dengan aksi di Filipina Selatan.
Menurut lulusan pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta itu, aksi di Kampung Melayu ini titik beratnya dilatarbelakangi oleh dendam para pemimpin kelompok aksi pemboman yang ditangkap polisi dan dipenjara.
Untuk mengatasi agar pemboman teror, termasuk bom bunuh diri, tidak terjadi, perlu ada penjagaan ketat terhadap para pemimpin kelompok pembom yang ada di penjara. Karena, kata As’ad, para pelaku pemboman bunuh diri itu melakukan aksinya berdasarkan perintah atau fatwa secara langsung atau tidak langsung dari para pimpinan mereka yang kebanyakan kini berada di penjara.
"Orang-orang yang menjenguk para pemimpin kelompok pembom itu harus diamati dengan ketat dan jangan sampai para penjenguk itu menjadi perantara penyampaian fatwa kepada para calon pelaksana pemboman," kata As’ad.
Catatan lain tentang pernyataan Presiden adalah dari Ketua SETARA Institute Hendardi. Dalam siaran persnya yang sampai ke saya, Hendardi antara lain mengatakan, percepatan pengesahan RUU Anti-Terorisme tidak boleh mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan nonhukum.