Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Anti-terorisme, Paspor Terduga Teroris Bisa Dicabut

Kompas.com - 30/05/2017, 05:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor milik pihak yang diindikasikan terkait tindak pidana terorisme bisa dicabut.

Ketentuan tersebut dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Misal, saya ikut ISIS ke Timur Tengah, pulang, saya dipidanakan. Itu akan ada. Terus saya ikut latihan militer, saya enggak ikut terorismenya, saya pulang, saya juga bisa dipidanakan," kata Anggota Pansus RUU Anti-terorisme, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Ini akan diberlakukan, termasuk pencabutan paspor," kata dia.

Menurut Arsul, ketentuan soal pencabutan paspor sudah hampir final.

Poin yang masih menjadi perdebatan adalah soal pencabutan kewarganegaraan.

Akan tetapi, Arsul menilai, kecil kemungkinan RUU Anti-terorisme akan mengatur soal pencabutan kewarganegaraan bagi warga negara yang diindikasikan terlibat terorisme.

Baca: Pimpinan Pansus: RUU Terorisme Akan Tunjukkan Bahwa Negara Hadir

Sebab, Indonesia memiliki prinsip hukum bahwa warga negara tidak boleh stateless.

"Ini masih harus disinkronkan," ujar Politisi PPP Itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan, pencabutan kewarganegaraan bergantung pada kasusnya.

Pembahasan terkait poin tersebut belum disepakati.

"Tergantung kasusnya. Kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya," kata Supiadin.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pencabutan kewarganegaraan terduga teroris tak memungkinkan.

"Kan sudah prinsip di undang-undang kewarganegaraan kita enggak boleh ada stateless," kata Yasonna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com