Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/05/2017, 20:58 WIB
|
EditorSabrina Asril

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengomentari penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum. Jadi, ia meminta pendukung Rizieq untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Ikuti saja proses hukum yang berlangsung," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.

(Baca: Polisi Pastikan "Chat" serta Foto Rizieq dan Firza Asli)

"Dalam masyarakat modern, beradab serta negara hukum, semua silang sengketa diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," ujar Lukman.

"Maka, kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu," lanjut dia.

Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.

(Baca: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq. Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Pornografi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke