JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus suap proyek e-KTP, Irman, membantah hampir seluruh keterangan yang disampaikan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Salah satunya soal kaitan dan peran politisi Partai Golkar, Setya Novanto.
Andi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
"Ada banyak sekali keberatan saya. Banyak keterangan saksi yang tidak sesuai fakta," ujar Irman saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan keberatan.
(baca: Saksi Akui Sampaikan Pesan Khusus kepada Terdakwa E-KTP soal Novanto)
Pertama, menurut Irman, keterangan Andi bahwa tidak pernah ada pertemuan dengan Setya Novanto di Hotel Grand Melia merupakan suatu kebohongan.
Irman mengatakan, pernah terjadi pertemuan yang dihadiri Novanto, Andi, Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.
Bahkan, menurut Irman, Andi merupakan sponsor pertemuan di Grand Melia.
Andi yang aktif memberikan undangan agar yang lain menghadiri pertemuan itu.
"Soal pertemuan itu sudah diakui Bu Diah dan Pak Sugiarto," kata Irman.
(baca: Andi Narogong Mundur dari Proyek E-KTP karena Sakit Hati Disebut Calo)
Selain itu, dalam persidangan, Andi mengatakan tidak pernah berhubungan dengan DPR RI dalam proyek e-KTP.
Padahal, menurut Irman, dalam pertemuan di ruang kerjanya, Andi mengatakan bahwa dia diutus Komisi II DPR untuk bertemu dengan pejabat Kemendagri yang menangani proyek e-KTP.
Selain itu, menurut Irman, Andi mengatakan bahwa kunci penentu anggaran proyek e-KTP bukanlah Komisi II DPR, melainkan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.
Bahkan, menurut Irman, Andi berjanji untuk mempertemukan dia dengan Setya Novanto.
"Ada Pak Sugiharto yang jadi saksinya,"kata Irman.