Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Ingin RUU Anti-terorisme Harus Segera Selesai

Kompas.com - 29/05/2017, 14:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berharap, UU tersebut dapat mengantisipasi terjadinya aksi terorisme berikutnya.

"Kami akan segera minta teman-teman DPR mempercepat RUU Terorisme," ujar Yasonna seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Yasonna mengungkapkan, ada beberapa alasan yang mendasari keinginan pemerintah agar RUU tersebut harus segera selesai.

Alasan itu di antaranya agar penegak hukum dapat lebih awal menyikapi jika ada indikasi atau ancaman terorisme.

"Kalau UU Terorisme sekarang yang belum kita revisi, masih setelah kejadian baru ada ini (tindakan). Kita perluas," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Baca: Pemerintah Tak Ingin UU Anti-Terorisme seperti "Internal Security Act"

Yasonna juga menyinggung soal korban tindak pidana terorisme.

Rehabilitasi dan kompensasi korban akan lebih diperhatinya dengan adanya UU baru.

Ia mencontohkan, kondisi korban selamat bom bunuh diri di Kampung Melayu, Bripda Yogi Aryo.

Menurut Yasonna, kondisi Yogi amat memprihatinkan. Mata kiri Yogi nyaris tak bisa melihat lagi.

Sementara, mata kanannya tak bisa pulih sepenuhnya.

"Jadi bisa dibayangkan. Dia dalam melakukan tugas, enggak ikut apa-apa, hanya datang. Ini kan menyedihkan sekali. Itu pecahan bom semua, kakinya sebelah kiri kena pecahan-pecahan," kata Yasonna.

Kompas TV Menkumham Minta DPR Selesaikan RUU Antiterorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com