JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Firman Agung Sampurna mengkritik pihak yang menggeneralisir perkara suap oleh oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada oknum di BPK demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebab, menurut dia, ada pihak yang mulai berpendapat bahwa raihan opini WTP oleh pemerintah pusat beserta kementerian dan lembaga di Indonesia adalah hasil dari praktik kongkalikong.
Menurut Firman, pendapat tersebut sama saja mendelegitimasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami sangat menyesalkan kalau ada orang yang mendegradasi opini (WTP). Itu sama dengan mendelegitimasi Presiden dan upaya-upayanya menjadikan negara ini lebih akuntabel," ujar Firman di Gedung Pusdiklat BPK, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
"Jadi, kalau kami menyampaikan opini LKPP pada saat ini, WTP itu karena memang betul WTP. Opini itu sudah firm," lanjut dia.
(Baca: Ini Daftar Kekayaan Auditor BPK yang Ditangkap KPK)
Firman menegaskan, pemerintahan Jokowi-JK telah menunjukkan upaya signifikan memperbaiki laporan keuangan supaya lebih akuntabel. Hal itu terbukti, dengan aksi perbaikan laporan keuangan, pemerintah pusat meraih opini WTP dari BPK setelah 12 tahun tidak mendapatkannya.
"Untuk pertama kalinya dalam 12 tahun suspend dan beberapa masalah signifikan berhasil diatasi, kami mengapresiasi itu," ujar Firman.
Sementara, soal dugaan suap oknum Kemendes PDTT kepada oknum BPK, Firman menegaskan suatu audit laporan keuangan tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Ada sistem yang sudah dijalankan BPK untuk mengaudit suatu lembaga.
Maka dari itu, dia menola jika kasus suap kepada oknum BPK menjadi praktek yang lazim di lembaganya.
(Baca: Jadi Tersangka OTT KPK, Pejabat dan Auditor BPK Dibebastugaskan)
"Bahwasanya kemudian ada dugaan perilaku (oknum BPK), kami serahkan seluruhnya pada proses hukum. Silakan KPK bekerja. Kami punya kepercayaan mereka bekerja profesional seperti juga kami bekerja mengaudit dengan profesional," ujar Firman.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menangkap tangan sebuah aksi suap yang melibatkan oknum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan BPK. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.