Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Sampaikan Pesan Khusus kepada Terdakwa E-KTP soal Novanto

Kompas.com - 29/05/2017, 14:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengaku pernah menyampaikan pesan khusus kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Pesan tersebut awalnya disampaikan oleh Diah Anggraini yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Hal itu dikatakan Zudan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017). Zudan menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

(Baca: Jadi Saksi E-KTP, Andi Narogong Mengaku Kenal Setya Novanto)

"Bu Diah pernah berpesan, kalau ada yang tanya Pak Irman, bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," ujar Zudan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Zudan, pesan yang dititipkan kepadanya itu disampaikan Diah pada 2014.

Namun, ia lupa untuk menyampaikan kepada Irman. Zudah menuturkan, ia baru memberitahu Irman soal pesan tersebut pada 2015.

Saat itu, pada malam hari ia mendatangi kediaman Irman. Setelah berbicara banyak hal, ia bertanya kepada Irman, apakah Irman kenal dengan Setya Novanto. Namun, menurut Zudan, Irman menyampaikan bahwa ia tidak kenal dengan Setya Novanto.

"Dia (Irman) tanya, ada apa Pak Prof? Lalu saya sampaikan bahwa Bu Diah pernah pesan, kalau ada yang tanya kepada Pak Irman, Bapak bilang saja Pak Irman tidak kenal Setya Novanto," kata Zudan saat menirukan pembicaraanya dengan Irman.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2, 314 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(Baca: Politisi Golkar Minta KPK Tak Ragu Usut Novanto Terkait Kasus E-KTP)

Kasus ini juga menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini kerap disebut dalam persidangan. 

Pada proyek e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Keduanya disebut mengoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Dalam 16 kali persidangan, sejumlah saksi mengakui adanya peran Setya Novanto dalam proyek yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Kompas TV Andi Narogong Saksi Sidang E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com