Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Wiranto, Setara Punya Alasan Tolak TNI Ikut Berantas Terorisme

Kompas.com - 29/05/2017, 12:36 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto yang menepis kekhawatiran atas usulan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, usul ini mengancam akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme.

"Ini usulan yang membahayakan bagi akuntabilitas sistem peradilan pidana terorisme dan berpotensi menggeser pendekatan hukum menjadi pendekatan militer dalam pemberantasan terorisme," kata Hendardi, melalui keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).

Hendardi mengatakan, meski mendukung pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Anti-terorisme, Setara mengingatkan, agar percepatan pengesahan RUU itu tidak mengubah pendekatan pemberantasan terorisme dari sistem peradilan pidana menjadi pendekatan non hukum.

"Terorisme adalah kejahatan yang hanya bisa diberantas dengan pendekatan hukum dengan kewenangan preventif yang lebih luas jangkauannya," ujar Hendardi.

Baca: Polri Anggap Upaya Pencegahan Terorisme Masih Lemah

Setara menilai, gagasan memasukkan TNI sebagai aktor dalam pemberantasan terorisme dipastikan akan keluar dari mekanisme sistem peradilan pidana terpadu.

Sebab, TNI bukanlah aparat penegak hukum yang bertugas memberantas kejahatan, termasuk kejahatan terorisme.

"Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme harus tetap dalam skema perbantuan sebagai tugas operasi militer selain perang, yang mekanismenya diatur dengan UU Perbantuan Militer," kata Hendardi.

Selain itu, ia menilai, pelibatan TNI sebagai penegak hukum atas kejahatan terorisme akan melemahkan akuntabilitas pemberantasan terorisme karena tidak adanya kontrol sistemik yang melekat dalam sistem peradilan pidana terpadu bagi TNI.

"Sebaiknya fokus utama revisi RUU Anti-terorisme adalah pada penguatan kewenangan pre-trial bagi aparat kepolisian dan intelijen," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta revisi UU Terorisme tidak dimaknai akan disalahgunakan.

Meski, ada beberapa pihak khawatir revisi UU Terorisme tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.

Terlebih dengan usulan masuknya kewenangan TNI dalam Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Undang-Undang ini bukan ditujukan ke masyarakat sipil secara umum, tapi betul-betul ditujukan ke terorisme dan jaringannya. Kami akan menjamin itu," ujar Wiranto, seusai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com