JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kementerian (LHPK) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).
Usai menyerahkan LHPK, Tjahjo menyampaikan rasa syukurnya karena tahun ini Kemendagri kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut opini WTP telah dipertahankan Kemendagri.
"Kami mensyukuri karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan," ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta.
(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)
Tjahjo mengungkapkan, untuk meraih opini WTP tidaklah mudah karena Kemendagri harus bekerja keras dengan melakukan penataan sistem kerja, serta penguatan sistem pengawasan.
Bahkan, untuk menjaga performa, selama tiga tahun terakhir Kemendagri harus memberhentikan 97 stafnya yang tak menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, terpaksa kami pecat," kata Tjahjo.
(baca: Pemerintah Dukung KPK Ungkap Kongkalikong BPK dengan Kemendes PDTT)
Selain itu, lanjut Tjahjo, selama tiga tahun terakhir juga pihaknya mengundang BPK untuk memberikan pengarahan mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
"Selama 3 tahun, kami undang ketua BPK, yang kemarin ketua, anggota lima sampai delapan kali secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik. Sehingga selama 3 tahun Ini mendapatkan WTP," ujarnya.
Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo berharap seluruh kementerian dan lembaga mendapatkan opini WTP.
(baca: Jusuf Kalla: Kasus BPK Serahkan pada Proses Hukum)
Untuk laporan tahun 2016, masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum meraih opini WTP atau mendapatkan status disclaimer dan wajar dengan pengecualian dari BPK.
Kementerian dan Lembaga yang mendapat status disclaimer atau tidak bisa diberi pendapat oleh BPK, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.
Sementara Kementerian/Lembaga yang mendapat wajar dengan pengecualian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Lalu, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.
Namun, KPK baru mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pemberitan WTP oleh BPK terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.