Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bersyukur Tiga Tahun Berturut-turut Raih WTP dari BPK

Kompas.com - 29/05/2017, 12:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kementerian (LHPK) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).

Usai menyerahkan LHPK, Tjahjo menyampaikan rasa syukurnya karena tahun ini Kemendagri kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut opini WTP telah dipertahankan Kemendagri.

"Kami mensyukuri karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan," ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta.

(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)

Tjahjo mengungkapkan, untuk meraih opini WTP tidaklah mudah karena Kemendagri harus bekerja keras dengan melakukan penataan sistem kerja, serta penguatan sistem pengawasan.

Bahkan, untuk menjaga performa, selama tiga tahun terakhir Kemendagri harus memberhentikan 97 stafnya yang tak menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, terpaksa kami pecat," kata Tjahjo.

 

(baca: Pemerintah Dukung KPK Ungkap Kongkalikong BPK dengan Kemendes PDTT)

Selain itu, lanjut Tjahjo, selama tiga tahun terakhir juga pihaknya mengundang BPK untuk memberikan pengarahan mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

"Selama 3 tahun, kami undang ketua BPK, yang kemarin ketua, anggota lima sampai delapan kali secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik. Sehingga selama 3 tahun Ini mendapatkan WTP," ujarnya.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo berharap seluruh kementerian dan lembaga mendapatkan opini WTP.

(baca: Jusuf Kalla: Kasus BPK Serahkan pada Proses Hukum)

Untuk laporan tahun 2016, masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum meraih opini WTP atau mendapatkan status disclaimer dan wajar dengan pengecualian dari BPK.

Kementerian dan Lembaga yang mendapat status disclaimer atau tidak bisa diberi pendapat oleh BPK, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara Kementerian/Lembaga yang mendapat wajar dengan pengecualian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.

Namun, KPK baru mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pemberitan WTP oleh BPK terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Kompas TV Fitra: Ini Momentum Reformasi Total di BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com