JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dalam sidang ke-17 ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan enam saksi.
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR untuk memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Andi merupakan orang di balik Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Baca: Saksi Diminta Tak Laporkan Penukaran Valuta Asing Andi Narogong ke PPATK
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan