JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kasus dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Praktik suap-menyuap untuk mendapatkan penilaian positif dari BPK dinilai dapat merusak tata kelola keuangan negara.
Sebab, hasil pemeriksaan dan penilaian BPK berpotensi menyesatkan.
"Gambaran tentang tata kelola keuangan negara menjadi amburadul, karena benar-salah atau untung-rugi menjadi sulit ditelusuri," kata Bambang, melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2017).
"Komisi III DPR mendesak pemerintah memberi perhatian khusus (pada kasus ini)," kata dia.
Bambang mengatakan, suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK adalah modus pelaku suap untuk menutupi suatu tindakan penyimpangan atau korupsi anggaran.
Baca: Auditor BPK yang Ditangkap KPK Belum Lapor LHKPN Sejak 2014
Jika modus ini tak dihentikan, ia khawatir korupsi akan semakin sulit diperangi. Tindakan korupsi seperti ini dilakukan secara sistematis dan bisa ditutupi secara sistematis pula.
"Bukan tidak mungkin modus pemeriksaan dan penilaian seperti pada kasus Kemendes PDTT juga terjadi di kementerian/lembaga lain," kata Politisi Partai Golkar itu.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada kasus ini.
Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan, status pemberian opini WTP di Kemendes PDTT bisa saja diubah berkaitan dengan adanya kasus dugaan suap untuk pemberian opini tersebut.
Menurut dia, berubah atau tidaknya opini WTP itu akan menunggu hasil pemeriksaan apakah dalam proses pemberian opini sudah sesuai standar audit atau tidak.
Namun, secara teori, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.