Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Minta Fraksi PKB Percepat Pembahasan RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 29/05/2017, 05:51 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendukung langkah Presiden Joko Widodo agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Anti-terorisme.

Langkah cepat ini harus dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki landasan kuat dalam bertindak dan mencegah aksi terorisme.

"Terorisme dan radikalisme sudah menjadi sorotan negara-negara di seluruh dunia. Apalagi, negara-negara lain memiliki undang-undang yang memudahkan aparat untuk menyelesaikan sebelumnya, artinya pencegahan. Indonesia harus segera memiliki UU Terorisme yang kuat," kata Muhaimin, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2017) malam.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini, memastikan, Fraksi PKB di DPR akan mempercepat pembahasan yang saat ini tengah berlangsung di Pansus RUU Anti-terorisme.

Cak Imin mengaku telah diamanahkan oleh para ulama dan kiai se-Jawa Timur untuk melaksanakan tujuh amanah sebagai hasil Musyawarah Kubro 1.000 ulama dan kiai pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur di Sidoarjo. 

Baca: Jokowi Desak agar UU Anti Terorisme Segera Diselesaikan

"Saya siap melaksanakan amanah yang disampaikan para ulama dan para kiai dan para pengasuh pondok pesantren untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mengkonsolidasi umat Islam untuk mencegah dan melawan radikalisme dan terorisme," kata dia.

Menurut Cak Imin, tumbuh suburnya benih-benih radikalisme dan terorisme membuat ulama, kiai dan pengasuh pondok pesantren prihatin.

Oleh karena itu, mereka mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam gerakan radikalisme dan terorisme di seluruh Indonesia.

"Mereka meminta PKB, NU, dan MUI bersatu bahu membahu melawan ataupun menangkal gerakan tersebut. Intinya para ulama akan membantu negara melakukan perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme," ujar dia.

Cak Imin memastikan, PKB bersama umat muslim Indonesia akan menjalankan amanah para ulama tersebut dengan cara menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Peran penting ulama dan kiai sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Islam mengajarkan kehidupan yang damai dan saling hormat menghormati," kata Cak Imin.

Baca: Pemerintah Tak Ingin UU Anti-Terorisme seperti "Internal Security Act"

"Islam tidak mengajarkan sifat-sifat destruktif, Islam menghargai dan menghormati perbedaan, apalagi mengajarkan radikalisme dan terorisme. Karena itu, kita harus mengantisipasi agar umat Islam tidak terlibat dalam gerakan radikalisme dan terorisme,” papar dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, Undang-Undang Anti-terorisme harus segera diselesaikan.

Jokowi menilai, Undang-Undang itu memudahkan aparat keamanan melakukan pencegahan tindak terorisme.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi pengeboman di Kampung Melayu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Undang-Undang Anti-terorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat. Dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. Ini yang paling penting," kata Jokowi.

Presiden mengatakan, ia telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto untuk segera mengawal agar Undang-Undang itu segera diselesaikan.

Kompas TV Indonesia Melawan Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com