JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tak berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sebab, hingga kini DPD hanya berfungsi sebagai pengusul sebuah undang-undang, bukan membuat UU layaknya Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya berpendapat memang dari dari dulu ini LSM sebenarnya," kata ahli hukum Ahmad Rivai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan DPD Sudah Terjadi Sejak 2009)
Rivai mengatakan, DPD baru bisa dikatakan berbeda dengan LSM jika ada perubahan fungsi. Ia menilai, DPD yang berfungsi mewakili daerah seharusnya tidak hanya mengusulkan, tetapi bisa membuat Undang-undang.
Oleh karena itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang DPD untuk diamandemen.
"Justru disini lah kemajuan yang harus dicapai DPD," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida juga menyampaikan hal serupa.
Laode mengibaratkan DPD layaknya Non-Governmental Organization (NGO).
(Baca: "DPR Melihat DPD sebagai Saingan")
Sebab, setiap anggota harus memperjuangkan kepentingan daerah dengan kewenangan yang terbatas.
"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah lah," ucap Laode.