JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) dianggap tak memiliki alasan untuk memeriksa Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi yang memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan MA melalui Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto menanggapi laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional kepada KY pada Kamis (18/5/2017) lalu.
"Tidak ada alasan untuk memeriksa WKMA karena tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD," kata Witanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2017).
(Baca: Laporkan Wakil Ketua MA, PBHI Berikan Bukti Tambahan kepada KY)
Witanto mengatakan, pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD dan bersama dua Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis pada Selasa (4/4/2017) lalu merupakan pelaksanaan dari UU MD3.
Selain itu, penuntunan sumpah jabatan mengacu pada proses pemilihan pimpinan DPD yang didasarkan pada tatib nomor 3 tahun 2017 sebagai pengganti tatib 1 tahun 2017 yang dibatalkan oleh putusan MA.
Ia menjelaskan, berdasarkan SK Nomor 44 tahun 2017 disebutkan bahwa kepemimpinan M Saleh, GKR Hemas dan Farouk berakhir pada 3 april 2017.
Sedangkan pada saat itu, putusan MA sudah terbit, namun belum dilaksanakan oleh DPD. Sehingga tatib nomor 1 tahun 2017 masih berlaku.
Tatib tersebut akhirnya dicabut pada 4 april 2017. Atas pencabutan tatib itu, kemudian menimbulkan kekosongan Pimpinan DPD.
Oleh karena itu, DPD kembali melakukan pemilihan pimpinan dengan mendasarkan pada tatib baru, yakni nomor 3 tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan putusan MA.
"Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh WKMA. Justru sebaliknya, jika WKMA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," kata Witanto.
Sementara Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap mengatakan akan menindaklanjuti laporan PBHI.
(Baca: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Etik, KY Akan Panggil Wakil Ketua MA)
KY, kata Maradaman, akan memanggil Suwardi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran lantaran memandu sumpah jabatan terhadap Pimpinan DPD.
"Siapapun orangnya, kalau dia salah, sekalipun Ketua MA, ya kami siap untuk memeriksa. Enggak usah meragukan keberanian kami di sini," ujar Maradaman, di KY, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.