JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan auditor Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Kedua ruangan tersebut milik auditor dari Auditoriat Utama Keuangan Negara III BPK berinisial RS dan AS.
Selain membawa RS dan AS, KPK juga membawa Y, staf dari Auditoriat Utama Keuangan Negara III BPK.
"Ada dua (yang disegel) karena ada dua orang (RS dan AS) itu," kata Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan.
Sementara itu, saat ditanya apakah ada barang bukti yang dibawa oleh KPK dari dua ruangan yang disegel itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengaku tak mengetahuinya.
Baca: Saat OTT, KPK Bawa Tiga Pegawai BPK untuk Diperiksa
"Kami tidak tahu, sebaiknya itu ditanyakan ke pihak KPK, karena kami tidak boleh ikut mendampingi proses pemeriksaan oleh KPK tadi," ujar Yudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tdalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Gedung BPK, Jakarta, pada hari ini.
Operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, saat dikonfirmasi.
Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Pejabat BPK Terkait Predikat WTP
"Iya sekitar itu," ujar Syarif. WTP merupakan opini yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.