JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik POM TNI menggeledah empat lokasi terkait kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101. Penggeledahan dilakukan sebelum penetapan tiga anggota militer sebagai tersangka.
"Kami ikut mem-back up teman di TNI saat melakukan geledah. Ada empat lokasi yang digeledah," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Empat lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Diratama Jaya Mandiri di Sentul, Bogor Jawa Barat. Kemudian, di Bidakara, salah satu kediaman saksi di Bogor, dan kediaman salah satu pihak swasta di Sentul City, Bogor.
(Baca: KPK-TNI Tengah Usut Pembelian Helikopter AgustaWestland)
Menurut Agus, penggeledahan dilakukan sejak Rabu (24/5/2017).
Dalam konferensi pers dengan KPK, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengumumkan penetapan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Marsekal Pertama TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI BW selaku pemegang kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang diduga menyalurkan dana pada pihak tertentu.
Menurut Gatot, dalam proyek senilai Rp 738 miliar tersebut diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 220 miliar.
(Baca: Pembelian Heli AW 101 Diduga Rugikan Negara Rp 220 Miliar)
Sebagai barang bukti, POM TNI telah memblokir rekening bank atas nama PT Diratama Jaya Mandiri. Uang dalam rekening tersebut berjumlah Rp 139 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.