JAKARTA, KOMPAS.com – SETARA Institute melaporkan ada 97 kasus penodaan agama dari tahun 1965 hingga 2017. Dari jumlah tersebut, terlihat bahwa pasal 156a KUHP bisa digunakan untuk menjerat beberapa perkara ringan hingga serius.
Pasal itu bisa saja diterapkan pada polemik pemahaman keagamaan, polemik kebebasan berpendapat, berekspresi, polemik gerakan keagamaan baru, konflik keagamaan, konflik personal, konflik percintaan, konflik politik, hingga perkara bisnis.
“Konteks polemik pemahaman keagamaan ada 22 kasus. Ini misalnya saya memahami cara sholat berbeda dari Pak A. Kemudian dia tidak terima, saya dilaporkan, dikriminalisasi. Ini yang terjadi pada kasus Yusman Roy,” kata Ismail dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Menurut Ismail, kasus seperti ini merupakan ancaman terhadap kebebasan berpikir dan berkeyakinan, di mana hal tersebut merupakan hak paling dasar manusia.
(Baca: Penodaan Agama Juga Ada di Negara Barat, Ini Buktinya)
Konteks lain yang banyak terjadi dan berujung pada pasal karet adalah polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi, tercatat ada 19 kasus. Yang ironis, pasal karet juga pernah digunakan dalam perkara percintaan.
Catatan SETARA Institute menunjukkan ada tiga konflik percintaan yang berujung digunakannya pasal karet ini. Terakhir, Ismail mencontohkan, belum lama ini ada kasus penodaan agama di mana ada Al Quran tersobek ketika seorang pria yang tengah marah dan mengobrak-abrik kamar kos pacar.
(Baca: Kasus Penodaan Agama, Andrew Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara)
“Anda bisa bayangkan Pasal 156a ini, konteksnya bisa yang sangat remeh-temeh sampai sangat serius,” kata Ismail.
“Kan gila republik ini menurut saya. Pekerjaan kita banyak, tetapi kita memproses kasus-kasus seperti ini. Padahal dia (Andrew) pun tidak berniat menyobek, (karena sedang) amarah saja,” imbuh Ismail.
Berkaca dari adanya kasus yang konteksnya remeh-temeh itu, Ismail berharap agar institusi peradilan bisa memilih kasus yang perlu ditangani atau tidak, di samping mendorong agar pasal karet tersebut dihapus dari KUHP.
“Coba kita bayangkan, kita bayar pajak untuk menggaji aparat penegak hukum kita. Tetapi yang mereka tegakkan adalah soal-soal yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik karena konteks masalahnya seperti ini,” ucap Ismail.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.