Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2017, 18:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan agar pasal penodaan agama dihapuskan kembali disuarakan.

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan, pihaknya mendesak penghapusan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.

"Tuntutan kami, menghapus Pasal 156a. Kita bukan tidak setuju bahwa agama harus dimuliakan. Tetapi, ada banyak cara memuliakan agama dan keyakinan. Ada banyak cara mengelola keberagaman," kata Ismail di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Menurut Ismail, pasal penodaan agama tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Seseorang bisa dilaporkan menodai atau menista agama apabila ada orang lain atau kelompok orang yang merasa tersinggung atas sikap atau ucapan orang tersebut.

Akan tetapi, tak ada ukuran jelas soal batasan tersinggung yang bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memproses kasus penodaan agama.

"Kami menyebut pasal ini violence by law. Di banyak kasus penodaan agama, disertai dengan tekanan massa. Ada mobokrasi," ujar Ismail.

Baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?

Senada dengan Ismail, peneliti hukum dari Indonesian Legal Resources Center Siti Aminah mengatakan, di Indonesia, definisi penghinaan terhadap agama bersifat luas.

Dengan kata lain, tidak jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan dan kepada siapa penghinaan itu dilakukan.

Sementara, pengertian dasar "blasphemy" hanya merujuk pada tiga hal, yaitu Tuhan, Rasul, dan kitab suci.

"Tetapi konsep penghinaan di Indonesia yang ada di kepala orang-orang kita, itu adalah ketika saya tersinggung," ujar Ami.

Jika mengacu pengertian dasar seperti itu, menurut Ami, hujatan terhadap ulama tidak termasuk dalam perbuatan penodaan agama.

Kompas TV Kasus Ahok Picu Wacana Dihapusnya Pasal Penodaan Agama?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com