Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Langkah Kemendagri Tindak Lanjuti Pengunduran Diri Ahok?

Kompas.com - 24/05/2017, 17:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan pengunduran diri sehari setelah mencabut memori banding.

Surat pengunduran diri itu dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Dengan pengajuan pengunduran diri ini, Ahok akan segera diberhentikan secara tetap dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat otomatis akan diangkat sebagai gubernur definitif.

Sementara, untuk posisi wakil gubernur DKI Jakarta tak akan diisi karena masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang.

Baca: Ahok Tanda Tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur DKI

"Posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo, melalui pesan singkatnya, Rabu (24/5/2017).

Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri masih menunggu persyaratan administratif lainnya yakni surat pencabutan memori banding Ahok dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa Ahok telah mencabut memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, karena terbukti menista agama.

"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Kompas TV Ingin Jakarta Damai, Ahok Pilih Batalkan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com