JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Samsu Umar Abdul Saimun, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, dalam waktu dekat, Bupati nonaktif Buton tersebut akan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sidang terhadap Samsu Umar akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(Baca: Calon Bupati Ditahan KPK Tetap Unggul di Pilkada Buton)
"Rencananya, persidangan akan digelar di Jakarta," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
(Baca: Bupati Buton Dirangkul Pendukungnya Saat Masuk Mobil Tahanan)
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.