Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2017, 20:20 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Kompas TV Veronica Tan Menangis Bacakan Surat dari Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Para ahli atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari tahanannya.

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karena dinilai menistakan agama.

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan ahli PBB agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.

"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata Kalla di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Kalla pun khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada.

"Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, Kalla meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut.

Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.

(Baca: Tiga Ahli PBB Desak Indonesia Bebaskan Ahok)

Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.

Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.

Hukum soal penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Nasional
Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Nasional
TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

TKN Prabowo: Ada Anggapan Gibran Takut Debat, Kita Lihat Saja Nanti

Nasional
Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Blusukan ke Glodok, Cak Imin Lepas 99 Burung hingga Belanja Alpukat

Nasional
Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Jadi Saksi Ahli, Saut Situmorang Ditanya Prinsip di KPK Dikaitkan dengan Pelanggaran Firli Bahuri

Nasional
MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

MK: Revisi Masa Jabatan dan Usia Tak Bisa Berlaku untuk Hakim Konstitusi yang Menjabat

Nasional
KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

KPU Diputus Bersalah Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, DCT Didesak Direvisi

Nasional
Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Inkonsisten dan Tak Bertanggung Jawab

Nasional
Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Soal Persiapan Debat Capres-Cawapres, Cak Imin: Siapkan Power Point untuk Tayangkan Materi

Nasional
TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

TNI Bahas Strategi Pertahanan IKN, Asrenum: Perlu Integrasi Kekuatan 3 Matra

Nasional
Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Dompet Dhuafa-IHA Terus Kawal 11 Truk Bantuan Kemanusian Menuju Palestina

Nasional
Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Ingin Ubah Aturan KPR, Anies: Regulasi Harusnya Sesuai Kebutuhan Bukan Kenyamanan Negara

Nasional
Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Hukum Wamenkumham dari KPK

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

TPN Ganjar-Mahfud: Pelaporan Aiman ke Polda Metro Jaya Bisa Ancam Demokrasi

Nasional
Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com