Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Organisasi Advokat Harus Bekerja Sama dengan Perguruan Tinggi

Kompas.com - 23/05/2017, 19:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon advokat harus memilih organisasi advokat yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B agar status advokatnya sah.

Hal ini merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Sidang putusan itu digelar di MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

"Pasal 2 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat.... tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang putusan MK.

Secara sederhana, MK menekankan bahwa organisasi advokat harus bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi yang akreditasi minimalnya adalah B.

Sebelum ada putusan MK pada hari ini, norma Pasal 2 ayat (1) UU Advokat berbunyi: "Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat".

Dengan kata lain, norma dari pasal tersebut menyatakan bahwa sumpah advokat yang akan diucapkan oleh seorang calon advokat bisa dilakukan oleh organisasi advokat.

Dalam pasal itu tidak ada penekanan bahwa harus organisasi advokat yang bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi.

Uji materi diajukan APPTHI

Tidak dilibatkannya perguruan tinggi dalam proses pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat mendorong Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mengajukan uji materi ke MK.

Saat ini, jumlah organisasi advokat di Indonesia cukup banyak. Masing-masing organisasi memiliki cara serta standar yang berbeda-beda dalam melaksanakan proses pendidikan advokat.

APPTHI menilai, organisasi advokat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Advokat adalah sebagai organisasi profesi, bukan sebagai organisasi pendidikan.

"Sehingga segala bentuk penyelenggaraannya yang dilakukan dalam kegiatan pendidikan adalah menyimpang dari apa yang dimaksud dalam pembentukan organisasi advokat itu sendiri," seperti dikutip dari web MK, Selasa.

Di sisi lain, lembaga pendidikan termasuk lembaga pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, demi menjaga kualitas regenerasi advokat perlu melibatkan institusi pendidikan yang memiliki dasar hukum penyelenggaraan yang jelas, serta memiliki materi muatan dengan standar kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perguruan tinggi, dalam hal ini adalah perguruan tinggi hukum, termasuk pada universitas yang memiliki fakultas hukum, baik perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri.

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com