Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2017, 18:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Aga Khan mengomentari pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Miryam berpotensi terlibat dalam penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Aga menyatakan, dalam teori hukum tentang kejahatan atau teori kriminologi, pernyataan Kapolri sah-sah saja karena metode yang dipakai, yakni melihat orang-orang yang berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel.

Miryam diketahui pernah diperiksa Novel Baswedan atas kasus dugaan korupsi di proyek e-KTP.

"Ya, kalau dalam teori ilmu hukum kejahatan, teori kriminologi, hal tersebut sah-sah saja karena apa, metode yang dipakai itu metode yang orang-orang berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel," kata Aga, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

(baca: Kapolri Sebut Miryam Berpotensi Terlibat Kasus Penyiraman Novel)

Namun, Aga tidak percaya kalau Kapolri berbicara Miryam terlibat. Tentunya pernyataan itu harus didasari atas fakta.

Apalagi, menurut dia, jangan sampai media massa yang keliru dalam mengutip pernyataan Kapolri.

Dari pendapatnya pribadi, Aga yakin Miryam tidak mungkin terlibat kasus penyerangan terhadap Novel.

(bacaTitik Terang Kasus Novel Meredup untuk Ketiga Kalinya...)

"Saya pribadi berani jamin Ibu Miryam enggak akan begitulah," ujar Aga.

Tito sebelumnya menyatakan Miryam berpotensi terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.

Miryam saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP karena diduga memberi keterangan palsu.

"Miryam Haryani dari sudut pandang kami dia punya potensi, termasuk link-nya, digerakan dalam penyerangan. Tapi hasil belum positif," ujar Tito dala rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com