JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani, Aga Khan mengomentari pernyataan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Miryam berpotensi terlibat dalam penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Aga menyatakan, dalam teori hukum tentang kejahatan atau teori kriminologi, pernyataan Kapolri sah-sah saja karena metode yang dipakai, yakni melihat orang-orang yang berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel.
Miryam diketahui pernah diperiksa Novel Baswedan atas kasus dugaan korupsi di proyek e-KTP.
"Ya, kalau dalam teori ilmu hukum kejahatan, teori kriminologi, hal tersebut sah-sah saja karena apa, metode yang dipakai itu metode yang orang-orang berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel," kata Aga, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2017).
(baca: Kapolri Sebut Miryam Berpotensi Terlibat Kasus Penyiraman Novel)
Namun, Aga tidak percaya kalau Kapolri berbicara Miryam terlibat. Tentunya pernyataan itu harus didasari atas fakta.
Apalagi, menurut dia, jangan sampai media massa yang keliru dalam mengutip pernyataan Kapolri.
Dari pendapatnya pribadi, Aga yakin Miryam tidak mungkin terlibat kasus penyerangan terhadap Novel.
(bacaTitik Terang Kasus Novel Meredup untuk Ketiga Kalinya...)
"Saya pribadi berani jamin Ibu Miryam enggak akan begitulah," ujar Aga.
Tito sebelumnya menyatakan Miryam berpotensi terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan.
Miryam saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP karena diduga memberi keterangan palsu.
"Miryam Haryani dari sudut pandang kami dia punya potensi, termasuk link-nya, digerakan dalam penyerangan. Tapi hasil belum positif," ujar Tito dala rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.