Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/05/2017, 17:53 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan.

Aturan mengenai mekanisme pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ya dijalani dulu saja (jalur pengadilan)," ujar Erasmus, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/5/2017).

"Pencabutan hak harus lewat jalur pengadilan. Kalau lihat UU Ormas, (upaya pembubaran) kan bisa lewat PTUN," tambah dia.

Baca: Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI

Sebelumnya, pemerintah menilai, jalur peradilan membutuhkan waktu panjang.

Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi opsi untuk membubarkan HTI.

Menurut Erasmus, jika pemerintah tetap menerbitkan perppu, langkah itu justru tidak tepat.

Perppu bisa diterbitkan jika ada kekosongan hukum dalam aturan yang ada.

Sementara, mekanisme pembubaran organisasi sudah diatur dalam UU Ormas.

"Kalau enggak ada kekosongan hukum, ya jangan. Nanti berantakan aturannya," kata Erasmus.

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

Nasional
MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Nasional
Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Nasional
Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Nasional
Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke