JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menyarankan pemerintah menempuh jalur pengadilan jika ingin membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut dia, jalur pengadilan ditempuh agar tidak menyalahi aturan.
Aturan mengenai mekanisme pembubaran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Ya dijalani dulu saja (jalur pengadilan)," ujar Erasmus, saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/5/2017).
"Pencabutan hak harus lewat jalur pengadilan. Kalau lihat UU Ormas, (upaya pembubaran) kan bisa lewat PTUN," tambah dia.
Baca: Yusril Resmi Ditunjuk sebagai Koordinator Tim Pembela HTI
Sebelumnya, pemerintah menilai, jalur peradilan membutuhkan waktu panjang.
Oleh karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi opsi untuk membubarkan HTI.
Menurut Erasmus, jika pemerintah tetap menerbitkan perppu, langkah itu justru tidak tepat.
Perppu bisa diterbitkan jika ada kekosongan hukum dalam aturan yang ada.
Sementara, mekanisme pembubaran organisasi sudah diatur dalam UU Ormas.
"Kalau enggak ada kekosongan hukum, ya jangan. Nanti berantakan aturannya," kata Erasmus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.