JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani.
Menurut Syarif, putusan itu menambah keyakinan bahwa Miryam telah memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"KPK sangat yakin akan kasus Miryam, karena dia telah nyata berbohong bahwa dia ditekan oleh penyidik-penyidik KPK," ujar Syarif melalui pesan singkat, Selasa (23/5/2017).
Menurut Syarif, dengan ditolaknya praperadilan Miryam, maka proses penyidikan di internal KPK akan terus berjalan sebagaimana semestinya.
"KPK juga mengucapkan terima kasih pada hakim dan pengadilan yang obyektif," kata Syarif.
Baca: Kapolri Sebut Miryam Berpotensi Terlibat Kasus Penyiraman Novel
Hakim tunggal pada sidang praperadilan di PN Jaksel Asiadi Sembiring menolak gugatan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap KPK.
Sidang dengan agenda vonis itu digelar di PN Jaksel, Selasa siang.
Hakim Asiadi menyatakan, surat perintah penyidikan surat KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Dalam putusannya, hakim juga menolak eksepsi KPK.
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.
Namun, pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.