JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menilai, perlu adanya definisi yang jelas terkait Makar.
Hal ini disampaikan Sofian menanggapi uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Sofian merupakan ahli dari pihak pemohon dalam uji materi tersebut.
Menurut Sofian, suatu tindakan dapat diartikan sebagai perbuatan makar jika memenuhi dua unsur, yakni adanya niat dan permulaan pelaksanaan.
(baca: Staf Ahli Menkumham: Jika Makar Diartikan Serangan, Risiko Negara Lebih Besar)
Oleh karena itu, perlu ada definisi yang jelas mengenai tindakan makar. Sebab, jika tidak, pasal makar bisa digunakan seenaknya.
"Yang harus di-clear-kan MK adalah adanya pemulaan pelaksanaan. Jangan ditafsirkan sesuai selera rezim," ujar Sofian di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Ia mengatakan, pemulaan pelaksanaan dapat diartikan jika kualitas tindakan itu secara jelas sudah merujuk pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.
(baca: Panglima TNI Anggap Aksi Umat Islam Tak Terkait Makar, Ini Kata Polri)
Selain itu, adanya upaya-upaya yang massif yang bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah, meskipun belum jatuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.