Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan Antasari, Ini Komentar Kapolri

Kompas.com - 23/05/2017, 13:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan kasus yang dilaporkan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, sudah dibahas secara lengkap dalam proses hukum sebelumnya.

Karena itu, wajar bila prosesnya tak berlanjut ke penyidikan.

"Sudah masuk dalam materi pembahasan baik dalam proses banding, kasasi, PK (Peninjauan Kembali) 1 dan 2," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

(baca: Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan)

Antasari divonis bersalah atas pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu tak berubah hingga langkah peninjauan kembali.

Setelah bebas murni lantaran mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, Antasari kembali mempersoalkan kasus yang menjeratnya.

Ia melaporkan kasus itu ke polisi dengan sangkaan adanya rekayasa.

(baca: Antasari: Saya Mohon Bapak SBY Jujur, Cerita Apa yang Beliau Perbuat)

Antasari menyebutkan, Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden mengetahui persis kasus yang menjeratnya. SBY sudah membantah.

"Untuk itu saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini. Cerita, apa yang beliau alami dan beliau perbuat," ujar Antasari, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, kemungkinan laporan Antasari tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan lantaran tidak ada bukti.

(baca: Polisi Tak Punya Bukti Baru Terkait Laporan Kriminalisasi Antasari)

Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.

Antasari mengaku akan menerima apapun hasil penyelidikan dan penyidikan polisi terkait laporan yang dia layangkan.

Sejak awal, ia menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya ke pihak berwenang.

Antasari mengatakan, selama langkah yang diambil kepolisian profesional dan proporsional, dirinya akan menerima. Jika tidak, Antasari memastikan akan mengambil langkah lain untuk memperjuangkan haknya.

Kompas TV Partai Demokrat Tolak Cabut Laporan Terhadap Antasari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com