JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Ediyono menilai perlu adanya definisi yang limitatif terhadap kata "makar".
Hal ini disampaikan Sri dalam sidang uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Menurut Sri, delik makar merupakan delik politik, atau dengan kata lain, persoalan terkait makar sangat dekat dengan persoalan atau tujuan politik. Sementara di dalam politik ada dua hal yang membedakan manusia jika dilihat dari tindakannya.
"Dalam bekehidupan politik ada perbuatan politik dan kejahatan politik," ujar Sri di MK, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Sri menjelaskan, perbuatan politik adalah perbuatan alami atau natural. Sementara kejahatan politik adalah perbuatan atau kehendak yang memaksakan.
(Baca: Panglima TNI Tersinggung Aksi Umat Islam Dikaitkan Upaya Kudeta)
"Makar tergolong dalam kejahat politik," kata Sri.
Oleh karena makar sangat dekat dengan tindakan politik, maka makar akan dianggap salah jika bersifat memaksakan.
Pengertian yang terlalu luas ini perlu dibatasi agar aparat tidak dengan mudah memaknai sebuah tindakan memaksa sebagai tindakan makar.
"Jadi makna makar dalam KUHP harus dikaji kembali secara definitif dan limitatif supaya tidak bisa dikenakan sembarang," ujarnya.
(Baca: Panglima TNI dan Polri Beda Pandangan soal Makar, Ini Kata Wiranto)
Sebelumnya, selaku pihak pemohon, Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata aanslag dari KUHP Belanda. Namun, kata dia, tidak ada kejelasan definisi dari kata aanslag.
"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.