Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Perlu Penguatan, MK Didesak Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 23/05/2017, 12:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus dan membacakan permohonan uji materi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).

"Saya minta kepada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," kata mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkatnya, Selasa (23/5/2017).

Sebab, Hadar mengatakan, putusan uji materi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sangat penting. Hal itu demi memberi kepastian hukum dan penguatan posisi konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan PKPU.

 

(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)

"Putusan MK ini akan memberi kepastian hukum dan penguatan khususnya terhadap posisi konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan peraturaran-peraturan PKPU yang banyak sekali harus dibuat dalam waktu dekat," kata dia.

Hadar pun berharap, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dikebut DPR bisa menguatkan penyelenggara Pemilu.

"UU yang sedang dipersiapkan DPR dan Pemerintah saat ini haruslah meguatkan proses penyelenggaraan (Pemilu) dan penyelenggara (KPU). Termasuk tentu terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR," kata dia.

(Baca: Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan alasan kenapa MK sebaiknya segera memutus uji materi tersebut. Hal itu untuk memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.

Selain itu, saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu. Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.

Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Hal ini penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya. Titi juga berharap, dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan KPU, yakni hasil konsultasi tidak mengikat.

"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.

Kompas TV Ketua KPU DKI Sumarno menanggapi soal adanya rencana pengerahan massa pemantau TPS dalam bentuk tamasya Al Maidah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com