JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera memutus dan membacakan permohonan uji materi Pasal 9 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara KPU dan DPR serta pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).
"Saya minta kepada MK untuk segera memutuskan dan membacakan permohonan hak uji materiil ketentuan Pasal 9 Huruf a UU No.10 Tahun 2016, terkait rapat konsultasi KPU dengan DPR," kata mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay melalui pesan singkatnya, Selasa (23/5/2017).
Sebab, Hadar mengatakan, putusan uji materi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sangat penting. Hal itu demi memberi kepastian hukum dan penguatan posisi konsultasi KPU dengan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan PKPU.
(Baca: Wakil Ketua Komisi II Nilai Konsultasi KPU-DPR Tetap Diperlukan)
"Putusan MK ini akan memberi kepastian hukum dan penguatan khususnya terhadap posisi konsultasi KPU dengan DPR dalam penyusunan peraturaran-peraturan PKPU yang banyak sekali harus dibuat dalam waktu dekat," kata dia.
Hadar pun berharap, Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang saat ini sedang dikebut DPR bisa menguatkan penyelenggara Pemilu.
"UU yang sedang dipersiapkan DPR dan Pemerintah saat ini haruslah meguatkan proses penyelenggaraan (Pemilu) dan penyelenggara (KPU). Termasuk tentu terkait posisi dan hubungan kerja antara KPU dan DPR," kata dia.
(Baca: Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan alasan kenapa MK sebaiknya segera memutus uji materi tersebut. Hal itu untuk memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.
Selain itu, saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu. Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.
Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus. Hal ini penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya. Titi juga berharap, dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan KPU, yakni hasil konsultasi tidak mengikat.
"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.