Sebelumnya, ada usulan baru dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Usulan tersebut yakni penambahan jumlah kursi Pimpinan DPR menjadi 7 dan kursi Pimpinan MPR menjadi 11.
Pembahasan Revisi UU MD3 tak hanya melibatkan anggota dewan, tetapi juga pimpinan partai politik.
Usulan penambahan jumlah kursi ini yang terakhir muncul dan menjadi titik terang di tengah perdebatan keras saat pembahasan Revisi UU MD3.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.