JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari mengaku disuruh memanipulasi jumlah pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Manipulasi itu dilakukan pada berita acara serah terima barang.
Permintaan itu dilontarkan oleh mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Endah mengatakan, jumlah e-KTP yang harus dikerjakan sebanyak 145 juta keping.
Kenyataannya, hanya 122 juta keping e-KTP yang baru jadi.
Endah juga menyampaikan kepada Sugiharto bahwa prestasi konsorsium PNRI sebagai pelaksana masih jauh dari target.
Namun, Sugiharto memaksa agar dibuat seolah proyek sudah jadi sepenuhnya.
"PPK (Sugiharto) bilang ada jaminan garansi untuk selesaikan 145 juta (keping). Kemudian dibuat berita acara 145 juta," ujar Endah, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Baca: Staf Dukcapil Diperintahkan Bakar Dokumen Setelah KPK Usut Kasus E-KTP
"Pekerjaan belum 100 persen tapi disuruh bikin sudah 145 juta," lanjut dia.
Tak hanya itu, Endah juga diminta berbohong di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai jumlah e-KTP yang dikerjakan.
Sejak penyelidikan e-KTP dimulai, Endah diingatkan untuk mengaku bahwa target 100 persen tercapai.
"Intinya mengatakan pencetakan e-KTP sudah 145 juta tahun 2013," kata Endah.
Akan tetapi, Endah mengaku tak bisa berbohong di hadapan penyidik.
Endah luluh saat diingatkan penyidik soal kejujuran sehingga dia terpengaruh secara psikologis.
Akhirnya, ia mengungkapkan yang sebenarnya bahwa baru 122 juta keping e-KTP yang jadi.
Ketika mengetahui Endah jujur di hadapan penyidik, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, berang.
"Sedikit marah. Karena waktu itu saya di bawah sumpah di KPK, terus terang saya tidak bisa tutupi bahwa memang pencetakan waktu itu sudah 145 juta," kata Endah.