Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi V DPR Terima Suap melalui Kader PKS Anggota DPRD Bekasi

Kompas.com - 22/05/2017, 19:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satunya kepada mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017), uang suap kepada Yudi diberikan melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2014-2019, Muhammad Kurniawan.

Seperti Yudi, Kurniawan juga politisi PKS.

"Terdakwa sejak 2008 mengenal Muhammad Kurniawan sebagai tenaga honorer Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang sering membantu anggota Komisi V dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto.

Baca: KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana

Menurut jaksa, uang kepada Yudi ditujukan agar pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Dalam perkara suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi tersebut.

Selain itu, terkait penyerahan uang commitment fee atas program aspirasi, Yudi meminta agar Kurniawan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep.

Yudi juga memerintahkan Kurniawan untuk menyerahkan usulan program aspirasi milik Aseng ke Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca: Wakil Ketua Komisi V Yudi Widana Bantah Terima Uang Rp 2,5 Miliar

Untuk program aspirasi tahun 2015, Aseng melalui stafnya di Basement Hotel Alia Cikini Jakarta Pusat menyerahkan sebagian uang commitment fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi.

Uang diterima melalui stafnya, Muhammad Kurniawan.

Masih pada bulan Mei 2015, Aseng menyerahkan uang sisa commitment fee sejumlah Rp2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan dollar AS kepada Kurniawan yang ditujukan kepada Yudi.

Sesuai dengan arahan Yudi, pada 12 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Pom Bensin Pertamina Tol Bekasi Barat, Kurniawan menyerahkan uang commitment fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar dalam mata uang rupiah dan dollar AS tersebut kepada Yudi melalui Paroli alias Asep.

Kemudian, terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan.

Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang kepada Yudi sebesar 140.000 dollar AS.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com