Baca: Saksi Kasus E-KTP Tinggal di Singapura karena Merasa Jiwanya Terancam
Menurut dia, seharusnya, dalam pengadaan blanko setiap termin, melampirkan berita acara serah terima (BAST).
"Jadi tanpa BAST dari daerah bisa cair? Itu temuan BPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Junaidi.
Junaidi mengatakan, ia pernah dipanggil ke ruangan Irman dan diminta memproses tagihan konsorsium PNRI dalam dua hari.
Padahal, dokumen BAST belum lengkap sehingga tidak bisa dilakukan pencairan.
"Karena Pak Sugiharto selaku PPK meminta jaminan itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.