Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi

Kompas.com - 22/05/2017, 16:23 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada 2017 dinilai lebih baik jika dibandingkan saat Pilkada 2015.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya menyoroti rumusan MK dalam menghitung total syarat ambang batas selisih suara yang akan diberlakukan dalam memeriksa setiap permohonan.

Pada pilkada 2015, menurut Adam, penanganan sengketa pilkada tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Saat itu, MK menjadikan total suara pemenang pemilihan sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.

Sementara, pada 2017, rumusannya yakni total suara sah sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur UU Pilkada.

"Hal ini membuat syarat selisih suara jauh lebih kecil dari apa yang semestinya," ujar Adam pada sebuah diskusi, di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Baca: Penyelesaian Sengketa Pilkada di MK

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan menambahkan, meski masih ada rumusan tersebut, MK tidak semata-mata memakai ambang batas dalam menindaklanjuti permohonan sengketa.

Misalnya, sengketa Pilkada Kota Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Yapen.

MK, menurut Fadli, mengesampingkan ambang batas dan melihat persoalan yang lebih substansial. 

Akhirnya, MKmemutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat wilayah tersebut.

"MK di Pilkada 2017 mulai bergeser, tak hanya jadi 'Mahkamah Kalkulator' saja," kata Fadli.

Selain itu, MK dinilai cukup terbuka dalam penanganan sengketa Pilkada 2017.

Berkas permohonan, risalah setiap sidang, hingga putusan dipublikasikan dalam web MK, sehingga publik dapat melihat dan mengetahui.

"Kemudian, MK juga memfasilitasi Perludem dan Kode Inisiatif, memberi ID khusus kepada kami sehingga kami bisa mengamati prosesnya. Kami sangat mengapresiasi," kata Fadli.

Pada 2017, MK menangani 53 permohonan sengketa Pilkada. Sebagian besar permohonan sudah diputus oleh MK.

Kompas TV Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pencurian berkas perkara sengketa pilkada Dogiyai, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com