JAKARTA, KOMPAS.com - Junaidi, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, mengaku pernah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pembukuan anggaran proyek KTP elektronik (e-KTP).
Hal tersebut dikarenakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, belum mengembalikan uang Rp 2,5 miliar yang dipinjam.
(Baca: KPK Diminta Optimalkan Pengembalian Uang Negara dalam Kasus e-KTP)
Jaksa membacakan berita acara Junaidi soal pembuatan SPJ fiktif tersebut dalam persidangan.
"Di BAP, sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan ke saya. Makanya saya dan staf lain buat SPJ fiktif atas perintah Sugiharto. Benar?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
"Iya pernah. Dari pak Gih (Sugiharto), ada kebutuhan pak Dirjen (Irman)," ujar Junaidi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Junaidi mengatakan, uang yang ia serahkan berasal dari dana pagu yang tersimpan di brankas dan pinjaman bendahara.
Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Namun, saat itu Sugiharto tidak menjelaskan untuk apa uang itu.
Junaidi juga tak bertanya untuk apa Sugiharto meminjam uang. Hingga menjelang tutup buku, uang tersebut tidak juga dikembalikan Sugiharto.
Akhirnya, Junaidi bersama staf Dukcapil lain membuat SPJ fiktif di laporan mereka.
Pengeluaran tersebut dibuat seolah-olah pengeluaran untuk tim supervisi yang melakukan perekaman data di lapangan.
(Baca: Saksi Kasus E-KTP Tinggal di Singapura karena Merasa Jiwanya Terancam)
"SPJ-nya berupa tiket, bill hotel, itu yang dibelanjakan. Saya dapatkan dari tim supervisi yang di daerah," kata Junaidi.
Junaidi mengatakan, ia hanya sekali mencantumkan SPJ fiktif di pembukuan. "Untuk menutupi Rp 2,5 miliar saja," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.