Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Sejumlah Pejabat PT PAL Terkait Kasus Suap Kapal Perang

Kompas.com - 22/05/2017, 12:59 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah pejabat PT PAL terkait kasus suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina.

Mereka yang dipanggil antara lain mantan Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.

Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar sudah menjadi tersangka kasus suap kapal perang ini.

Kemudian KPK juga memanggil Direktur Perencanaan dan Pengembangan Usaha PT PAL Tahun 2014-2016 Eko Prasetyanto, Direktur Keuangan PT PAL tahun 2012-2016 PT PAL Imam Sulistyanto, Direktur SDM dan Umum PT PAL Etty Soewardani.

(Baca: Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan)

Para mantan dan pejabat PT PAL tersebut akan digali keterangannya untuk salah satu tersangka kasus ini, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2017).

Kasus ini berawal saat PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.

Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) tersebut senilai 86,96 juta dollar AS.

Dalam penjualan, Ashanti Sales Inc memeroleh fee sebesar 4,75 persen dari nilai pembelian.

Namun, rencananya fee tersebut akan diberikan sebesar 1,25 persen atau 1,087 juta dollar AS kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Pemberian uang tahap pertama kepada pejabat PT PAL telah dilakukan pada Desember 2016, sebesar 163.000 dollar AS.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat penyerahan uang tahap kedua sebesar 25.000 dollar AS dari pegawai AS Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, kepada General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana.

(Baca: OTT Pejabat PT PAL Indonesia Tak Ganggu Kerja Sama dengan Filipina)

Sehingga KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap kapal perang tersebut.

Mereka yakni Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana, dan Agus Nugroho.

Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Agus Nugroho sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Menanggapi masalah korupsi dalam penjualan kapal perang, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, tersangka menggali kuburannya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com