JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya berfokus untuk menjerat pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
KPK juga diminta mengoptimalkan pengembalian uang negara yang hilang sekitar Rp 2,3 triliun dalam kasus tersebut.
Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Jentera dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat baru ada sekitar 10 orang yang telah mengaku menerima uang dan menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Namun, penyerahan uang tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami mendorong KPK mendalami apakah uang yang dikembalikan itu sesuai dengan yang mereka terima, atau pihak lain yang menerima uang tapi tidak mau mengakui," ujar M Al Ayyubi Harahap dari BEM STHI Jentera di Kantor ICW Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Baca: Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP
Beberapa yang telah mengakui dan menyerahkan uang kepada KPK yakni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggrani dan politisi Partai Demokrat Djafar Hafsah.
Dalam persidangan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Diah mengaku menerima 500.000 dollar AS. Sementara, Djafar mengaku menerima Rp 1 miliar.