JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tidak netral dalam menyikapi konfik perebutan kepemimpinan DPD.
Setjen DPD dinilai terlalu berpihak kepada Oesman Sapta Odang yang kini memimpin DPD.
"Sudah semestinya Setjen netral. Dalam hal ini, semestinya status quo. Tidak boleh ada pimpinan yang dapat fasilitas manakala ada dualisme," ujar Charles Simamora dari Pusat Studi Konstitusi dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (21/5/2017).
Polemik jabatan pimpinan di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.
(Baca: Kebijakan Oesman Sapta soal Anggaran DPD Dinilai Bisa Timbulkan Korupsi)
Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.
Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman Sapta sebagai Ketua DPD. Sebagian anggota DPD kemudian pengangkatan Oesman adalah tindakan ilegal.
Menurut Charles, saat legalitas jabatan Oesman Sapta diragukan, Setjen DPD seharusnya tidak mengikuti kebijakan anggaran yang diputuskan oleh Oesman.
Selain itu, Setjen juga seharusnya tidak memberikan fasilitas dinas dan tunjangan kepada Oesman.
(Baca: Soal Pembekuan Dana Reses Anggota, Sekjen DPD Bantah Berpolitik)
Charles mengatakan, Setjen DPD seharusnya tidak mendukung pembekuan dana reses terhadap para anggota yang tak mendukung kepemimpinan Oesman Sapta dan dua wakilnya Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
"Kami kritisi netralitas Setjen yang berpihak pada Oso, misalnya untuk membekukan dana reses. Setjen dan pimpinannya telah melanggar undang-undang karena menghalangi anggota DPD dalam melaksanakan tugas," kata Charles.