Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miko Mengaku Dipaksa Sampaikan Keterangan Palsu, Ini Kata KPK

Kompas.com - 19/05/2017, 21:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal video seorang warga bernama Miko, yang mengaku dipaksa membuat kesaksian palsu saat diperiksa Novel Baswedan selaku penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembuat video tersebut adalah Miko, orang yang sama dengan yang diamankan Polda Metro Jaya.

Ia menyebutkan bahwa Miko pernah menjadi saksi dalam perkara suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Miko kemudian meminta perlindungan kepada KPK karena ada risiko keamanan atas kesaksian yang disampaikannya. Saat itu, KPK memutuskan memberikan perlindungan hukum kepada Miko.

Febri menyatakan bahwa hal itu sesuai tugas, kewenangan, dan kewajiban KPK yang ada pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor terkait kasus yang ditangani KPK.

KPK juga merujuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada salah satu ketentuan di UU, ada aturan yang menyebut salah satu hak dari saksi yang dilindungi adalah penggantian biaya hidup.

"Penggantian biaya hidup inilah yang dilakukan KPK (kepada Miko), karena pada saat itu sempat saksi pernah diletakkan di save house," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/5/2017).

Penggantian biaya hidup juga diberikan karena Miko harus memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisinya yang saat itu sedang tertekan akibat menjadi saksi kasus Akil.

Menurut Febri, KPK memberi bantuan antara Rp 1,2 juta dan Rp 1,7 juta kepada Miko sebagai pengganti biaya hidup.

"Maka diberikan bantuan hidup setara UMR di mana saksi tinggal," ujar Febri.

(Baca: Miko Berada di Bandung Saat Novel Disiram Air Keras)

Namun, setelah beberapa lama memberi perlindungan, KPK melihat ada beberapa dugaan pelanggaran dalam perjanjian menjadi saksi. Miko menjadi sulit dihadirkan di sidang.

"Dan, sudah tidak kooperatif lagi dan kami melihat tidak ada urgensi memberikan perlindungan terhadap saksi, maka diputuslah program perlindungan saksi tersebut," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK sudah terbiasa menghadapi serangan yang disebutkan Miko, seperti tuduhan tekanan dalam penyidikan. Namun, KPK punya aturan ketat soal prosedur pemeriksaan maupun penyidikan.

(Baca: Sempat Diduga Pelaku Penyerang Novel, Polisi Pulangkan Miko)

"Jadi kita tegaskan tekanan itu tidak terjadi dan selama ini apalagi Novel profesional selama melakukan proses pemeriksaan di penyidikan," ujar Febri.

Menurut Febri, jika melakukan tekanan, penyidik justru tidak akan mendapatkan informasi dalam melakukan pemeriksaan. Hal itu karena kejahatan korupsi punya karakter yang khusus dan jauh lebih rumit.

Febri mengatakan, untuk kasus Miko, KPK belum memikirkan menempuh proses hukum.

"Yang seperti ini saya kira cukup diklarifikasi dan dijelaskan dengan kronologi seperti ini," ujar Febri.

Kompas TV Video rekaman Miko Panji Tirtayasa sebelumnya muncul di situs berbagi gambar Youtube.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com