JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal video seorang warga bernama Miko, yang mengaku dipaksa membuat kesaksian palsu saat diperiksa Novel Baswedan selaku penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembuat video tersebut adalah Miko, orang yang sama dengan yang diamankan Polda Metro Jaya.
Ia menyebutkan bahwa Miko pernah menjadi saksi dalam perkara suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Miko kemudian meminta perlindungan kepada KPK karena ada risiko keamanan atas kesaksian yang disampaikannya. Saat itu, KPK memutuskan memberikan perlindungan hukum kepada Miko.
Febri menyatakan bahwa hal itu sesuai tugas, kewenangan, dan kewajiban KPK yang ada pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor terkait kasus yang ditangani KPK.
KPK juga merujuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada salah satu ketentuan di UU, ada aturan yang menyebut salah satu hak dari saksi yang dilindungi adalah penggantian biaya hidup.
"Penggantian biaya hidup inilah yang dilakukan KPK (kepada Miko), karena pada saat itu sempat saksi pernah diletakkan di save house," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/5/2017).
Penggantian biaya hidup juga diberikan karena Miko harus memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisinya yang saat itu sedang tertekan akibat menjadi saksi kasus Akil.
Menurut Febri, KPK memberi bantuan antara Rp 1,2 juta dan Rp 1,7 juta kepada Miko sebagai pengganti biaya hidup.
"Maka diberikan bantuan hidup setara UMR di mana saksi tinggal," ujar Febri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.