JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Pimpinan DPR meminta pendapat Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk menafsirkan Pasal 201 Undang-undang MD3.
Pasal tersebut menyatakan pembentukan panitia khusus (pansus) angket melibatkan keanggotaan seluruh fraksi.
Hingga saat ini penafsiran akan pasal tersebut masih diperdebatkan oleh fraksi yang mendukung dan menolak hak angket.
"Kami akan libatkan Baleg, untuk mengetahui yang dimaksud kriteria semua unsur fraksi itu seperti apa. Redaksional atau letterlijk (sama persis) seperti itu," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
(Baca: Tak Kunjung Berlanjut, Hak Angket KPK Gugur?)
Dari Baleg, DPR meminta analisis hukum terkait pasal tersebut sehingga tidak ada kesalahan penafsiran terkait keputusan dibentuknya pansus hak angket.
"Sebagai pimpinan tentu harus kami kedepankan agar proses ini bisa berjalan dengan baik, prosedural sesuai payung hukum yang ada," papar politisi PAN itu.
Saat ditanya apakah ketika Baleg menyatakan pembentukan pansus angket KPK harus melibatkan seluruh unsur fraksi maka hak angket otomatis kandas karena PKS telah menolak, Taufik enggan menjawab.
"Itu biarlah waktu yang berjalan dan hasil akhir di Bamus dan pasca melibatkan masukan dari Baleg. Kalau antar saya, Pak Fahri (Hamzah) atau Pak Agus (Hermanto), nanti kan posisi kan masing-masing, kan enggak fair. Maka biarlah nanti lebih soft ke Baleg dulu," tutur politisi PAN itu.
Sebelumnya, pada Kamis (18/5/2017), rapat Badan Musyswarah (Bamus) DPR terkait hak angket KPK tak menuai hasil. Alhasil tindak lanjut hak angket tersebut ditunda.
(Baca: Bamus Tunda Tindaklanjuti Hak Angket KPK)
Dalam Bamus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned menegaskan berdasarkan tata tertib DPR kepanitiaan angket baru bisa terbentuk bila diikuti oleh semua perwakilan fraksi.
Saat ini, sudah ada satu fraksi yang menolak untuk mengirim wakil ke pansus yakni F-PKS.