JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Heppy Sebayang berharap, revisi undang-undang pemilu menghasilkan aturan yang lebih baik daripada undang-undang sebelumnya.
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berjalan di DPR.
Heppy menyoroti kelengkapan alat bantu bagi disabilitas. Selama ini, alat bantu diperuntukkan bagi tunanetra, sementara disabilitas lainnya belum terfasilitasi.
"Misalnya untuk tunarungu, kami ingin ada media kampanye supaya informasi dapat dipahami kelompok yang terbatas ini," ujar Heppy, dalam diskusi di bilangan Halimun, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Heppy menambahkan, persoalan pengadaan alat bantu bagi disabilitas juga terkait dengan anggaran.
Penyelenggara pemilu, menurut Heppy, sering kesulitan menganggarkan alat bantu bagi disabilitas karena tidak ada data valid jumlah penyandang disabilitas.
"Misalnya untuk pencetakan alat coblos bagi tunanetra, KPU kesulitan penganggarannya karena tidak ada data, sehingga mereka kesulitan mepertanggunjawabkan dan khawatir nantinya jadi temuan (korupsi)," ujarnya. Heppy.