JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengimbau DPR agar lebih memerhatikan jadwal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hingga Kamis (18/5/2017) kemarin, DPR belum mengesahkan RUU tersebut.
Padahal, awalnya RUU Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April 2017.
"Perlu ditekankan kembali ke DPR untuk memerhatikan jadwal penyelesaian RUU yang molor," ujar Ray, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut Ray, molornya pembahasan RUU Pemilu karena banyaknya wacana yang dikaji.
Wacana itu di antaranya, terkait dana saksi pemilu, sistem pemilihan terbuka atau tertutup untuk pemilihan anggota legislatif, ambang batas parlemen dan presiden, serta penambahan atau pengurangan anggota KPU.
Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna
Padahal, menurut Ray, isu yang digulirkan itu tak substansial dampaknya bagi masyarakat dan cenderung pada kepentingan partai politik.
"Kesan saya, sebetulnya, lebih banyak suka-suka DPR daripada hitungan urgent atau enggaknya untuk kepentingan warga," kata Ray.
Ray mengatakan, persoalan yang seharusnya direspons oleh DPR adalah menjawab kegundahan masyarakat. Sebab, kini masyarakat merasa aspirasinya tidak lagi terwakili.
"Problem kita apa dalam sistem politik ini, kalau kita bisa definisikan masalah kita sebagai bangsa, maka kita dapat menemukan jawaban tepat daripada utak-atik sana-sini tapi tak menjawab keresahan masyarakat," kata Ray.