JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI selesai diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5/2017).
Usai diperiksa di dalam gedung KPK lebih dari empat jam pada pukul 15.07 WIB, Miryam bungkam.
Dengan pengawalan petugas keamanan, Miryam yang memakai rompi oranye tahanan langsung menuju mobil tahanan.
Dia berjalan menembus kerumunan awak media yang menanyai dirinya seputar pemeriksaan di KPK.
(baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Miryam dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Miryam melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses praperadilan masih berjalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.