Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diharapkan Ratifikasi Statuta Roma

Kompas.com - 19/05/2017, 14:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia diharapkan mengadopsi instrumen Statuta Roma yang menjadi salah satu rekomendasi pasca-Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss, 3-5 Mei 2017 lalu.

Wakil Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, dengan mengadopsi Statuta Roma, maka Indonesia akan terikat pada agenda akuntabilitas keadilan global.

"Jika pemerintah meratifikasi Statuta Roma, maka harus ada komitmen untuk memperbaiki kualitas access to justice dari ranah penegakan hukum, penuntutan, peradilan, hingga mereformasi peradilan militer yang tidak tersentuh oleh konsep akuntabilitas hukum pidana internasional," ujar Puri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2017).

Puri menyebutkan, tujuan dari pembentukan Statuta Roma adalah untuk menjamin hadirnya aspek keadilan bagi korban.

Sistem pengadilan pidana internasional (International Criminal Court) yang diatur dalam Statuta Roma, mensyaratkan agar sistem hukum pidana di tingkat nasional dapat bekerja efektif dalam menghadirkan keadilan melalui jalur yudisial.

Baca: PBB Akui Kemajuan Perlindungan HAM di Indonesia

Sifat dari mendorong berfungsi dan efektifnya mekanisme hukum nasional adalah untuk mengikat komitmen negara terhadap penegakan hukum.

"Maka ICC akan memainkan peran sebagai 'the last resort' - harapan terakhir korban untuk mencari keadilan di tingkat internasional," kata Puri.

"Mengadopsi Statuta Roma akan menjamin kualitas penegakan hukum," tambah dia.

Selain itu, pada aspek Statuta Roma, beban pertanggungjawaban berada di level individual yang melakukan pokok-pokok kejahatan internasional.

Statuta Roma juga tidak akan digunakan untuk memproses kasus-kasus yang terjadi sebelum tahun 2002 atau sebelum ICC dibentuk.

"Yang kerap menjadi kecemasan negara juga badan keamanan adalah sifat dari 'penghukuman individual' bisa menyasar pada kasus-kasus yang lampau," kata Puri.

Sebelumnya, Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib mengatakan, sebanyak 101 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberikan 225 rekomendasi terkait promosi dan proteksi Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Indonesia saat UPR Dewan PBB.

Namun, tidak semua rekomendasi tersebut diterima atau diadopsi secara langsung oleh pemerintah.

Pemerintah menyatakan menerima secara langsung sebanyak 150 rekomendasi dan mempertimbangkan 75 rekomendasi.

Rekomendasi untuk meratifikasi ketentuan ICC dalam Statuta Roma termasuk salah satu rekomendasi yang masih dipertimbangkan.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menjelaskan, pemerintah sudah meratifikasi sebagian ketentuan dalam ICC.

Meski demikian dia mengakui, tidak mungkin untuk meratifikasi seluruh ketentuan yang ada dalam ICC. 

Kompas TV Demokrasi Kebablasan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com