JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (19/5/2017).
Dua orang yang diperiksa pada hari ini dari pihak swasta, yaitu Mulyati Gozali dan Juzak Kazan. Mulyati Gozali merupakan mantan petinggi di PT Gajah Tunggal, tbk.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2017).
KPK menetapkan Syafruddin sebagai tersangka setelah menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Sjamsul Nursalim sendiri disebut-sebut pernah memiliki saham di PT Gajah Tunggal, tbk.
Dalam kasus BLBI, KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun. Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.