Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parameter Pasal Penodaan Agama dalam KUHP Dianggap Tak Tepat

Kompas.com - 19/05/2017, 12:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, wacana penghapusan Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama perlu didukung.

Menurut Bivitri, pasal tersebut bermasalah. Sebab, terlalu banyak unsur subjektif yang bisa dimasukan pada pasal itu.

"Parameter pasal itu tidak tepat, yaitu reaksi masyarakat, bukan 'niat' seperti pada biasanya pasal pidana," ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat (19/5/2017).

(baca: Komisi III DPR: Penghapusan Pasal Penodaan Agama Hanya karena Ahok?)

Menurut Bivitri, aturan selain pasal penodaan agama sudah cukup mendukung jika untuk mencegah seseorang agar tidak menjelek-jelekan agama orang atau kelompok lain.

Misalnya, pada pasal induk dari pasal 156a, yakni Pasal 156.

Selain itu, jika seseorang melakukan penodaan agama dengan cara menyampaikan ujaran kebencian juga bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.

 

(baca: Yusril: Pasal Penodaan Agama Harus Tetap Ada)

"Nah, menurut saya, pasal-pasal lain sudah memadai, yang bermasalah itu pasal 156a itu," kata Bivitri.

"Kita bisa lihat dari konteks pasal itu lahir juga. Pasal itu tambahan sebenarnya, pada 1965. Kalau ada huruf-huruf di belakang nya, itu tambahan," tambah Bivitri.

Sebelumnya, muncul petisi melalui laman change.org yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menghapus Pasal 156a dari KUHP tentang penodaan agama.

Petisi berjudul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP" dibuat oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani.

Sebagian pihak menganggap pasal tersebut masih diperlukan dengan berbagai alasan. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com